Ada Pemotongan Tukin 25 Persen? SIMAK Rilis BKN Soal Sanksi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

3 Februari 2024, 17:43 WIB
Ilustrasi. BKN merilis siaran pers terbaru mengenai sanksi netralitas ASN menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Ada pemotongan tukin 25 persen? /BKD Jateng



BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara atau BKN merilis siaran pers terbaru mengenai sanksi netralitas ASN menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Ada pemotongan tukin sebesar 25 persen? Cek faktanya.

Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, BKN menyampaikan adanya temuan pelanggaran netralitas ASN. Hingga tanggal 31 Januari 2024 lalu, sudah ada 47 laporan pelanggaran yang terdiri dari 42 pelanggaran disiplin dan 5 pelanggaran kode etik.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKN, data laporan pelanggaran netralitas ASN berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu 2024.

Perlu diketahui, terdapat dua jenis pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan, antara lain pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. Sanksi yang ditetapkan untuk dua jenis pelanggaran ini pun berbeda. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: TERBEBANI? Berikut Informasi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari BKN dan Kemendikbudristek

Pelanggaran Disiplin

Berdasarkan siaran pers BKN dengan nomor 001/RILIS/BKN/II/2024, yang termasuk jenis pelanggaran netralitas ASN berupa disiplin antara lain:

- Aksi pemberian dukungan untuk pasangan calon atau paslon tertentu

- Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol

- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan

- Ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Sanksi bagi pelanggaran disiplin antara lain:

- Hukuman disiplin sedang: pemotongan tukin atau tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan atau 9 bulan atau 12 bulan

- Hukuman disiplin berat: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga: UPDATE Progres Pengisian DRH PPPK 2023 dari BKN, 98 Persen Sudah Rampung

Pelanggaran Etik

Adapun yang termasuk pelanggaran etik antara lain membuat postingan dukungan kepada paslon, melakukan like/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, serta menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Sesuai PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sanksi netralitas pelanggaran kode etik adalah sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup.

Baca Juga: Benarkah ASN yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Khusus? Ternyata Ini Fakta Selengkapnya...

Laporan Netralitas ASN

BKN mengungkap bahwa adanya laporan pelanggaran netralitas ASN ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

Setiap laporan tersebut kemudian diproses oleh Kementerian atau lembaga yang masuk dalam Satgas Netralitas ASN, yakni BKN, Kemenpan RB, Kemendagri, Bawaslu, dan KASN.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler