CASN 2024 akan Dibuka Maret, Cermati Syarat Bagi Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK

7 Februari 2024, 21:58 WIB
Ilustrasi. Pemerintah tengah memperjuangkan nasib tenaga honorer /sulbar.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 bakal dibuka bulan Maret 2024. Pemerintah telah menyiapkan 2,3 juta formasi untuk instansi pusat dan daerah.

Seperti diketahui, jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup banyak karena formasi saat perekrutan CASN di tahun-tahun sebelumnya hanya sedikit.

Untuk itu, tahun ini pemerintah bersama wakil rakyat akan memperjuangkan nasib tenaga honorer.

Dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Rabu 7 Februari 2024, pemerintah akan meniadakan status honorer pada akhir tahun ini.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kumpul! 2 Tahap Ini Harus Dilalui untuk Jadi PPPK 2024

Nantinya, 1,7 juta pegawai honorer di tahun 2024 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang bisa diangkat sebagai PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Apabila tenaga honorer tidak diangkat dalam CASN 2024, maka otomatis ke PPPK paruh waktu.

Para tenaga honorer juga harus mengikuti seleksi CASN 2024. Tetapi, sistem penilaian bagi honorer akan berbeda dari umum, yaitu dilakukan perangkingan dan bukan berdasarkan lulus atau tidaknya.

Sementara itu, terkait perekrutan CASN 2024, pemerintah berencana membuka 3 periode dalam setahun.

Baca Juga: INFO CASN 2024: Ada 1.672 Formasi CPNS dan PPPK Diajukan Pemkot Tidore, Terbanyak untuk Tenaga Teknis!

Periode pertama, pengumuman dan seleksi CPNS serta sekolah kedinasan yang akan dimulai pada minggu ke 3 bulan Maret 2024.

Adapun pada periode kedua, pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Periode ketiga, pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK dibuka di bulan Agustus 2024.

Pada CASN 2024 pemerintah membuka formasi secara besar-besaran dengan memprioritaskan penataan tenaga non ASN dan rekrutmen lulusan baru.

Pada tahun 2024, pemerintah membuka rekrutmen 2,3 juta formasi dengan rincian:

Instansi pusat sebanyak 429.183 formasi yang terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK, juga sekolah kedinasan sebanyak 6.027 formasi.

Instansi daerah sebanyak 483.575 CPNS untuk formasi lowongan teknis dan 1.383.758 PPPK.

Dari jumlah PPPK di instansi daerah, dialokasikan guru sebanyak 419.146 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi, serta tenaga teknis sebanyak 547.416 formasi.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Kebut PP Pengangkatan Honorer Jadi ASN Melalui Seleksi CASN 2024, Begini Mekanismenya

Sementara, formasi PPPK akan dikhususkan penataan tenaga honorer atau non ASN.

Anas juga mengungkapkan salah satu bukti konkret penataan tenaga honorer adalah kebijakan melarang PHK massal honorer pada 2023.

Kementerian PANRB juga menerbitkan surat ke seluruh instansi pusat sampai daerah untuk tetap mengalokasikan pembiayaan bagi honorer tahun anggaran 2024.

"Penataan honorer akan dilakukan secara maksimal pada 2024. Salah satunya melalui jalur rekrutmen CASN 2024 sehingga para honorer bisa diangkat menjadi ASN secara bertahap," jelas Anas.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan pihaknya terus berkomitmen bersama pemerintah mengawal proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sesuai amanat UU ASN.

Doli mengungkapkan saat ini pemerintah masih menyusun terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ia juga mengungkapkan dirinya berkomitmen agar PP pelaksana UU ASN ini bisa selesai sebelum April 2024. Sehingga, tenaga honorer yang telah terdaftar di database BKN bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Honorer Risau, Sudah Lama Bekerja, Apa Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024? Kepala BKD Morotai: Bisa, Asalkan…

Doli berharap tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Jadi, tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK, atau diturunkan pendapatannya selama tidak terkendala anggaran.

Sementara, bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Selanjutnya, secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan di masing-masing instansi.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler