Mengenal Apa Itu Pelanggaran TSM yang Sering Disebut-Sebut Menjelang Berakhirnya Pemilu 2024

16 Februari 2024, 20:02 WIB
Ilustrasi. Mengenal pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang sering disebut dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. /Tumisu

BERITASOLORAYA.com- Salah satu istilah  yang kerap  muncul dalam pelaksanaan Pemilu 2024 kali ini yaitu adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, masif atau sering disingkat  sebagai TSM. 

Istilah TSM kerap disebut oleh para ahli hukum akhir-akhir ini. Namun, masih banyak masyarakat  yang belum mengerti tentang apa itu TSM. Berikut penjelasan singkatnya. 

Pemilu 2024 ini menyimpan banyak memori bagi sebagian masyarakat Indonesia. Baik dari para calon yang dipilih hingga tokoh utamanya sendiri yaitu rakyat Indonesia. Berbagai rangkaian acara Pemilu sudah menjelang usai. Hanya tinggal menunggu pengumuman resmi dari KPU selaku penyelenggara Pemilu. 

Kabar baik hingga kabar buruk berkompilasi menjadi satu dalam penyelenggaraan acara Pemilu 2024 ini. Kabar-kabar tersebut hadir dari sebelum Pemilu tiba, hingga saat menjelang berakhirnya Pemilu 2024.  

Baca Juga: ​​Bansos Beras 10 kg Kembali Disalurkan usai Pemilu 2024, Bapanas Pastikan Stok Masih Aman

Penyelenggaraan Pemilu 2024 kali ini, tidak henti-hentinya menjadi perhatian publik terutama bagi para ahli hingga sivitas akademisi kampus. Salah satu yang menjadi fokus perhatian mereka yaitu  demokrasi Indonesia yang dianggap gagal dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini. Banyak dari mereka melakukan kritik sebagai bentuk sikap terhadap permasalah tersebut. 

Permasalahan yang kerap disebut-sebut menjelang Pemilu 2024 berakhir adalah permasalahan yang terkait dengan pelanggaran TSM atau pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Banyak masyarakat belum mengetahui hal tersebut, namun kerap disebut-sebut di berbagai media berita. Berikut ini penjelasan singkat tentang pelanggaran TSM.

Apa itu Pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif)? 

Pelanggaran TSM adalah sebuah pelanggaran berat yang dilakukan oleh beberapa oknum dalam penyelenggaraan Pemilu. 

Terdapat hal-hal penting yang dilanggar dalam proses pelaksanaan Pemilu. Sebagian besar pelanggaran tersebut tidak disadari oleh masyarakat bahkan sebagian orang menganggap remeh pelanggaran tersebut. 

Pelanggaran TSM dilakukan bisa dilakukan oleh peserta atau orang-orang yang mencalonkan diri dalam Pemilu, yang bekerjasama dengan pemerintah terkait, dan dibantu oleh penyelenggara Pemilu atau KPU. 

Pelanggaran TSM bisa terjadi di berbagai tingkat Pemilu, baik nasional, daerah atau Pilkada, hingga daerah terkecil seperti pemilihan Kepala Desa. 

Baca Juga: 2024 Jadi Tahun Pemilu Terbesar di Dunia, Berikut 64 Negara yang Menyelenggarakan Proses Pemilihan Presiden

Berdasarkan karakteristiknya maka pelanggaran TSM dapat dijelaskan sebagai berikut; 

(1) terstruktur merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat baik pemerintah atau penyelenggara Pemilu atau Pilkada yang dilakukan secara bersama-sama atau kelompok bukan hanya rencana  individu saja, 

(2)  sistematis merupakan pelanggaran ini dilakukan benar-benar dengan rencana yang matang  atau dapat disebut by design 

(3) masif memiliki arti sebagai dampaknya sangat luas yang disebabkan dari pelanggaran tersebut.

Atau dapat disimpulkan bahwa pelanggaran TSM merupakan sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang calon peserta Pemilu yang bekerja sama dengan pemerintah terkait dan dibantu oleh penyelenggara Pemilu atau KPU, yang sudah direncanakan secara matang, dan memiliki dampak yang sangat luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Penjelasan karakteristik tersebut dikutip dari jurnal yang berjudul “Tinjauan Yuridis Pelanggaran yang Bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah” yang ditulis oleh Claudio C. Warouw, M, Hero Soepeno, dan Revy S.M Korah, terbit.

Baca Juga: 81 Lembaga Quick Count Pemilu 2024 Sudah Diberi Sertifikat oleh KPU, Berikut Daftar Lengkapnya

Bentuk Pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dalam Pemilu

Pelanggaran TSM dalam Pemilu memiliki banyak bentuk. Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut seperti;

(1) Manipulasi syarat administrasi saat proses   pencalonan. 

(2) Adanya politik uang (money politic) atau saat ini sering disebut sebagai serangan fajar.

(3) Ranah birokrasi atau pemerintahan dijadikan sebagai proses berpolitik. 

(4) Petugas penyelenggara Pemilu melakukan kelalaian.  

(5) Manipulasi terhadap jumlah suara.

(6) Melakukan ancaman hingga intimidasi kepada beberapa pihak.

(7) Penyelenggara Pemilu tidak netral. 

Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut dikutip dari jurnal yang berjudul Tinjauan Yuridis Pelanggaran yang Bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah” yang ditulis oleh Claudio C. Warouw, M, Hero Soepeno, dan Revy S.M Korah terbit tahun 2023.

Sebagian besar masyarakat Indonesia memandang permasalahan tersebut dengan remeh. Sebab, sebagian besar pemahaman masyarakat terhadap hal tersebut sangat kurang. 

Namun bagi seorang akademisi seperti dosen hingga mahasiswa harus mengetahui hal tersebut. Meskipun tidak terjun langsung dalam penyelesaiannya, tetapi tetap memiliki kewajiban untuk mengawalnya. 

Tujuannya agar demokrasi Indonesia tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan terutama di dalam sistem pemerintahan yang menjadi tumpuan utama dalam berbangsa dan bernegara. ***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler