Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Kendaraan yang Boleh Beroperasi Beserta Syarat-syaratnya

- 6 Mei 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi. Kebijakan larangan mudik berlaku mulai hari ini, berikut kendaraan yang masih boleh beroperasi beserta syarat-syaratnya.*
Ilustrasi. Kebijakan larangan mudik berlaku mulai hari ini, berikut kendaraan yang masih boleh beroperasi beserta syarat-syaratnya.* /Dok Jasa Marga.

PR SOLORAYA – Tahun ini, pemerintah meniadakan kegiatan mudik untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) telah mengumumkan beberapa syarat-syarat kendaraan yang boleh beroperasi selama aturan larangan mudik tersebut berlaku.

“Diketahui mulai hari ini 6 Mei 2021 hingga 17 mei 2021 aturan larangan mudik sudah mulai diterapkan,” tulisnya dikutip dari Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram @kemenhub151 yang diunggah pada tanggal 6 Mei 2021.

Baca Juga: Pangeran William dan Kate Middleton Akhirnya Punya Saluran YouTube Pribadi, Apa Isinya?

Mereka juga menambahkan aturan ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid -19.

Berikut ini kendaraan-kendaraan yang mendapatkan pengecualian dan masih tetap dapat melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia.

2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor.

3. Kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik. Indonesia yang digunakan untuk melakukan dinas.

Baca Juga: Bagaimana Cara Bedakan Daging Sapi dan Daging Babi? Simak Tips Ini menjelang Lebaran 2021

4. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.

5. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

6. Kendaraan pengangkut barang dengan tidak membawa penumpang.

7. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Series Netflix Bergenre Horor untuk Ngabuburit, Ada American Horror Story

8. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak non mudik, kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat,

9. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Lolos Melintasi Perbatasan Gorontalo-Sulut Pada Awal Larangan Mudik, Dishub Beri Penjelasan

Ada juga kendaraan yang boleh melalui angkutan laut, diantaranya:

1. Kendaraan angkutan barang.

2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

3. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Dunia, Wanita Mali Melahirkan Bayi Kembar Sembilan Sekaligus di Maroko

5. Pelaku perjalanan yang dikecualikan menggunakan kapal penyeberangan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen terbaru.

Lokasi pengecualian ini berlaku di beberapa wilayah aglomerasi, yaitu Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Kedungsepur, Jogja Raya, Solo Raya, Gerbangtosusila, dan Maminasata.

Untuk titik pengecekannya ada di akses keluar masuk jalan tol dan terminal angkutan penumpang.

Baca Juga: Cube Entertainment Buka Audisi Trainee untuk Indonesia, Simak Persyaratannya Sebelum Tanggal 31 Mei 2021

Bagi para pemudik sudah terlanjur membeli tiket perjalanan selama 6-17 akan dikembalikan 100 persen secara tunai dalam kurun waktu paling lambat 7 hari sejak permohonan pengembalian.

Jika nekat melanggar, pengendara dan jasa angkutan diarahkan atau diperintahkan ke asal perjalanan masing-masing dan diberi sanksi administratif sesuai Undang-undang yang berlaku.

Bagi para pengendara ada keperluan mendesak bersifat non mudik, cukup sertakan surat tugas yang sudah dicetak atau Surat Keterangan dari kepala desa/lurah setempat.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah