Terbukti Rugikan Negara, Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo Sah Secara Hukum

- 20 Mei 2021, 11:54 WIB
RJ Lino eks Direktur Utama PT Pelindo II.
RJ Lino eks Direktur Utama PT Pelindo II. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PR SOLORAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyidikan dan penahanan terhadap RJ Lino selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sah secara hukum.

Pernyataan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 20 Mei 2021.

Pernyataan tersebut telah disampaikan oleh Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara (Jubir) KPK saat menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino.

“Menyatakan penyidikan dan penahanan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat,” ujar Ali.

Baca Juga: Meski Tak Punya Hubungan Diplomasi, Indonesia Selama Ini Sering Mendapat Pasokan Barang dari Israel

RJ Lino terlibat dalam kasus dugaan perbuatan korupsi tentang pengadaan tiga unit ‘Quay Container Crane’ (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.

Kasus tersebut telah diperoleh melalui unit pengaduan masyarakat pada tanggal 5 Maret 2014 untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

KPK juga telah menerima keterangan dari 18 orang saksi, termasuk tersangka RJ Lino, pihak ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), dan pihak ahli penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui analisa terhadap seluruh dokumen tersebut secara mendalam.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 di BNPT RI, Lengkap dengan Jadwal Seleksi

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah