PR SOLORAYA - Sidang Kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan Terdakwa Rizieq Shihab hari ini memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Sidang tersebut berlangsung pada Kamis, 3 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab dengan pidana penjara enam tahun.
Baca Juga: Simak 5 Tahapan Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Gratis lewat Aplikasi Pulse Berikut
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara,” kata jaksa dalam sidang.
Rizieq Shihab dinilai oleh JPU telah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ayat dalam pasal 1 tersebut berbunyi “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, di hukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Dalam kasus ini Rezieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong.