PPN Sembako Tuai Kontroversi, Sri Mulyani Ajak Masyarakat untuk Tidak Terhasut

- 14 Juni 2021, 21:03 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak masyarakat untuk tidak terhasut dengan adanya wacana PPN Sembako.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak masyarakat untuk tidak terhasut dengan adanya wacana PPN Sembako. /Instagram/@smindrawati

PR SOLO RAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajak masyarakat untuk tidak mudah terhasut terkait isu rencana pemerintah dalam pengenaan Pajak Penambahan Nilai atau PPN pada sembako, pendidikan dan lainnya.

Diketahui sebelumnya, masyarakat sempat digemparkan dengan isu pengenaan PPN pada dua sektor barang dan 11 sektor jasa.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah ketika sembako akan dikenakan pajak sebesar 12 persen.

Baca Juga: Rumah Tangga Aa Gym Memanas, Ghaza Ungkap Hubungan Ghaida dan Teh Ninih: Saya Tidak Sok Suci

Melalui akun Instagramnya, @smindrawati, Sri mulyani mengutarakan bahwa pajak tidak dipungut begitu saja, namun disusun untuk asas keadilan.

Ia juga menjelaskan PPN yang akan dikenakan pada sembako bukanlah sembako yang dijual di pasar tradisional.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulis Menkeu Sri Mulyani di unggahan akun Instagramnya pada 14 Juni 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Legenda Bulu Tangkis Indonesia, Markis Kido Meninggal Dunia

Direktur Pelaksana Bank Dunia 2010 itu mengungkapkan sembako berupa beras yang merupakan hasil produksi petani Indonesia dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak PPN.

Sedangkan beras impor dengan kelas premium yang harganya 5 hingga 10 kali lipat harus dipungut pajak.

Ia menambahkan bahwa daging sapi premium yang harganya 10 hingga 15 kali lipat sepantasnya dikenakan pajak yang berbeda dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Prediksi Spanyol vs Swedia di Euro 2020: Debut Eks Bek Prancis, Gelandang 18 Tahun Jadi Andalan

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari akun Instagram @smindrawati, hal ini adalah sebagai perwujudan keadilan dalam perpajakan.

"Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," ujarnya.

Penjelasan Sri Mulyani tersebut diutarakan saat mendengar cerita dari pedagang di Pasar Santa, Kebayoran.***.

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x