3 Nelayan Divonis usai Selamatkan Pengungsi Rohingya, Anggota DPR Aceh Minta Ini ke Pemerintah

- 21 Juni 2021, 09:21 WIB
Ilustrasi nelayan. Tersiar kabar 3 nelayan Aceh divonis usai menyelamatkan pengungsi Rohingya, anggota DPR Aceh meminta hal ini ke Pemerintah Provinsi Aceh.
Ilustrasi nelayan. Tersiar kabar 3 nelayan Aceh divonis usai menyelamatkan pengungsi Rohingya, anggota DPR Aceh meminta hal ini ke Pemerintah Provinsi Aceh. /Pixabay/Quang Nguyen Vinh

PR SOLORAYA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Aceh Zaenal Abidin meminta Pemerintah Provinsi Aceh untuk memberikan bantuan hukum kepada tiga nelayan yang divonis lima tahun penjara karena mengevakuasi pengungsi Rohingya.

"Saya prihatin terhadap vonis hukuman lima tahun yang dijatuhkan terhadap ketiga nelayan di Aceh Utara," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari Antara pada Senin, 21 Juni 2021.

"Karena ketiga nelayan tersebut melakukan aksi penyelamatan sebagai bentuk aksi solidaritas kemanusiaan," tutur Zaenal.

Baca Juga: Resep Gulai Hati Sapi, 100 Persen Asli Padang

Menurut Zaenal, selain memiliki hak dan wewenang serta pertimbangan hukum dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim seharusnya juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

"Tentu saja kita tidak punya hak untuk mengintervensi putusan hakim, tapi yang jadi perhatian saya bahwa ini adalah urusan kemanusiaan, harusnya hakim juga mempertimbangkan itu," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar para terdakwa melakukan upaya hukum banding dengan sekalian mendesak Pemprov Aceh agar memberikan bantuan hukum seperti menyiapkan penasehat hukum kepada ketiga nelayan.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Berang soal Izin Poligami, Atta: Jadi Kamu Bolehin Juga?

"Demi mendapatkan keadilan, saya mendorong Pemerintah Aceh juga harus turun tangan mendampingi mereka dengan menyiapkan penasihat hukum untuk melakukan upaya banding," ungkap Zaenal.

Ia menilai, upaya banding harus dilakukan mengingat masyarakat Aceh yang terkenal memiliki solidaritas tinggi nanti akan takut memberikan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Jangan sampai gara-gara kasus ini, masyarakat Aceh yang terkenal memiliki solidaritas dan rasa kemanusiaan yang tinggi, malah jadi trauma dan takut untuk menolong sesama muslim seperti yang dialami oleh etnis Rohingya," pungkas Zaenal.

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 Juni 2021: Andin Muak dengan Sikap Mama Sarah yang Rela Bertekuk Memohon Demi Melindungi Elsa

Diketahui sebelumnya, ketiga nelayan itu divonis lima tahun penjara karena mengevakuasi pengungsi Rohingya pada 2020 lalu.

Ketiganya dinilai hakim telah melanggar Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 KUH Pidana.

Mereka masing-masing adalah Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara, Faisal Afrizal (43) warga Desa Matang Bayu, kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, dan Abdul Azis (31) warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah