Baca Juga: Rekor Cristiano Ronaldo: Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Internasional Bersama Ali Daei
"Upaya preemtif yang sudah kita lakukan dengan sudah kita BKO-kan dari Kodam IV Diponegoro dan Polda Jateng mulai Water Canon, mobil penerangan keliling maupun pendekatan kepada tokoh masyarakat,
"sehingga bermuara pada kesadaran masyarakat dalam pencegahan Covid-19," jelas Ahmad Lutfi.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah kembali mengefektifkan pemberlakukan PPKM Mikro sebagai basis deteksi dini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Daftar Aturan Salat Idul Adha 1442 H dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi oleh Kemenag, Apa Saja?
Untuk ke depannya, di zona merah Covid-19 Kabupaten Jepara akan dilakukan penjagaan oleh Brimob dan Batalyon Kodam IV Diponegoro.
Sementara untuk pemulasaraan jenazah, pihaknya akan memberikan imbauan secara masif melalui spanduk dan baliho.
"Kami juga melakukan kegiatan operasi yustisi sebagai langkah penegakkan hukum untuk menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya pencegahan penyebaran Covid-19," pungkas Kapolda Jateng.***