Tetap Dipertahankan, Berikut Delapan Substansi Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE

- 24 Juni 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi. UU ITE tetap dipertahankan, berikut delapan substansi Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
Ilustrasi. UU ITE tetap dipertahankan, berikut delapan substansi Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE. /Pixabay

PR SOLORAYA - Beberapa waktu lalu, isu revisi UU ITE sempat menjadi bahan perbincangan hangat di Indonesia.

Pembahasan revisi UU ITE ini nantinya akan dilakukan melalui mekanisme penyusunan perundangan yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Berdasarkan perimbangan yang matang, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap mempertahankan UU ITE yang ada.

Baca Juga: MU Beri Tawaran Resmi, Fabrizio Romano: Jadon Sancho Sudah Ingin Gabung

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dan didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada 23 Juni 2021, telah disusun Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.

Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE ini diturunkan ke dalam delapan substansi.

Dengan adanya Penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE, diharapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE di Indonesia.

Baca Juga: Rakor Penanganan Covid-19 Se-Solo Raya, Gibran Nyatakan Kotanya Siap Bersinergi dan Bekerjasama

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @kemenkominfo, berikut ini delapan substansi Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.

1. Pedoman Pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan, dijelaskan bahwa Pasal tersebut fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya.

2. Pedoman Pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian yang menjelaskan kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.

Baca Juga: Jatah Bulanan Atta Halilintar Dinilai Maharani Kemala Sedikit, Aurel Hermansyah: Uang 3 Digit Cukup Buat Aku

3. Pedoman Pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik menjelaskan bahwa pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

4. Pedoman Pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan/atau video pribadi.

5. Pedoman Pasal 28 ayat (1) tentang kabar bohong, hoaks secara umum, yang merugikan konsumen. Menkominfo menjelaskan bahwa Pasal tersebut bukan merupakan pemidanaan kabar bohong (hoaks) secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton A Girl Who Can See Smell Episode 5 NET TV, Choi Mu Gak Curiga Kwon Jae Hui Pembunuh

6. Pedoman Pasal 2 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA) menjelaskan bahwa, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu. Secara khusus, definisi antar golongan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017

7. Pedoman Pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. Pasal ini menjelaskan bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman, yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.

8. Pedoman Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. Pasal ini menjelaskan bahwa kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah