Wakil Ketua DPD RI Minta Amandemen UUD 1945, Jadikan Presiden sebagai Mandataris MPR

- 25 Juni 2021, 14:54 WIB
Wakil Ketua DPD RI meminta amandemen UUD 1945 dan mengembalikan presiden sebagai mandataris dari MPR.
Wakil Ketua DPD RI meminta amandemen UUD 1945 dan mengembalikan presiden sebagai mandataris dari MPR. /DPD RI

PR SOLORAYA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menegaskan amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan wewenang MPR RI yang merupakan lembaga tertinggi negara adalah hal pertama yang mesti dilaksanakan.

Konsekuensi dari amandemen UUD 1945 tersebut, akan mengembalikan lagi presiden dipilih oleh MPR RI yang terdiri dari perwakilan DPR dan DPD.

Kembalinya wewenang MPR RI adalah sesuai dengan sila keempat Pancasila. MPR sebagai penjelmaan keterwakilan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Hospital Playlist 2 Pecahkan Rekor Baru pada Rating yang Diperoleh dalam Sejarah tvN

Selain itu, urgensi dilakukannya amandemen UUD 1945 untuk menampilkan kembali wujud demokrasi asli Indonesia yaitu musyawarah mufakat.

"Sistem demokrasi yang kita anut harus menampilkan wujud identitas kebangsaan kita sendiri sebagai bangsa Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila,

"Maka konsekuensi logisnya bersumber pada sila keempat dimana pengambilan keputusan harus berdasarkan musyawarah mufakat dengan asas keterwakilan", tegas Sultan

Baca Juga: Tangani Lonjakan Kasus Covid-19, Ridwan Kamil Berencana Kuatkan Anggaran untuk Alat Darurat Pernapasan

Senator asal Bengkulu tersebut mengutarakan dikembalikannya presiden sebagai Mandataris MPR akan mengarahkan demokrasi Indonesia lebih berkualitas.

Para kandidat calon presiden akan di uji oleh MPR berdasarkan kualitas dan dihasilkan berdasarkan musyawarah mufakat, bukan one man one vote.

Selain itu, kandidat akan bertarung ide dan gagasan untuk membawa Indonesia kedepannya. Tentu akan disaksikan oleh masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui siapa yang pantas untuk menjadi orang nomor satu di Indonesia berdasarkan ide dan gagasannya.

Baca Juga: Belum Dapat Vaksin Covid-19? Ini Link Pendaftaran Vaksinasi untuk Lansia di 34 Kota Indonesia

Sultan mengungkapkan amandemen UUD 1495 tersebut, akan merubah tatanan partai politik (parpol).

Parpol yang merupakan organisasi politik tentu akan semakin fokus mematangkan gagasan parpol dan kualitas kadernya agar mampu menjadi daya tawar kepada masyarakat.

"Sebagai dampaknya, etos demokrasi Pancasila akan memaksa partai politik untuk berlomba meningkatkan kualitas gagasan partai dan juga kualitas profil kadernya sebagai calon pemimpin bangsa untuk ditawarkan kepada rakyat melalui lembaga perwakilan yang ada" ungkap Sultan Najamudin.

Baca Juga: Bertrand Antolin Ingatkan Jangan Nongkrong Dulu: Hargai Nakes yang Lagi Mengadu Nyawa Rawat Orang Sakit

Sultan meyakinkan, sistem kontrol pada pemilihan presiden yang dipilih oleh MPR akan berjalan efektif dan efisien.

Karena, pemilihan hanya berlangsung di lembaga MPR RI, sehingga potensi intervensi pihak luar serta money politics akan mudah diawasi dan dihindari.

Menurut Sultan, berbeda dengan sistem pemilihan ala demokrasi liberal yang menggunakan sistem one man one vote, yang sering memiliki dampak besar hingga kalangan akar rumput.

Bahkan sering terjadi polarisasi di masyarakat akibat berbeda pilihan parpol atau presiden.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah