Baca Juga: Fabrizio Romano: Resmi, Jadon Sancho ke Manchester United Sudah Dikonfirmasi CEO Borussia Dortmund
Apabila Pimpinan Pemda tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran dua kali berturut-turut sampai dilakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin dua diatas. Dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara. Sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah," kata Luhut.
Luhut menambahkan peraturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.***