Pulau Jawa dan Bali Wajib Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Berikut Daerah dan Levelnya

- 1 Juli 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi. Pulau Jawa dan Bali wajib menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, berikut daerah dan levelnya.
Ilustrasi. Pulau Jawa dan Bali wajib menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, berikut daerah dan levelnya. /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

Baca Juga: Fabrizio Romano: Resmi, Jadon Sancho ke Manchester United Sudah Dikonfirmasi CEO Borussia Dortmund

Apabila Pimpinan Pemda tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran dua kali berturut-turut sampai dilakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin dua diatas. Dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara. Sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah," kata Luhut.

Luhut menambahkan peraturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Sektretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah