Berlaku Hari Ini, Berikut Surat yang Harus Dibawa dan Sektor yang Boleh WFO Selama PPKM Darurat

- 12 Juli 2021, 09:51 WIB
Berlaku mulai hari ini, berikut ini surat yang harus dibawa dan sektor yang boleh WFO selama PPKM Darurat.
Berlaku mulai hari ini, berikut ini surat yang harus dibawa dan sektor yang boleh WFO selama PPKM Darurat. /Instagram/@tmcpoldametro

"Peraturan ini berlaku mulai dari tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," tulisnya pada caption.

Sementara itu, ada juga pembatasan bekerja di kantor atau WFO yang sudah ditetapkan, berikut ketentuannya.

Baca Juga: Deretan Game Keren Buatan Anak Bangsa, Salah Satunya Pernah Dimainkan Gamers Terkenal PewDiePie

A. 100 persen WFO

- Kesehatan

B. WFO dengan Maksimal 100 persen staf di bagian fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan masyarakat dan maksimal 25 persen staf di bagian administrasi

- Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Penanganan bencana
- Energi
- Logistik, transportasi, dan distribusi
terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

Baca Juga: Rekomendasi Minuman Viral Terasa Solo, Sedang Ada Promo Buy 4 Get 1

- Makanan, minuman, dan penunjangnya,
termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
- Pupuk dan Petrokimia
- Semen dan bahan bangunan Res
- Objek Vital Nasional
- Proyek Strategis Nasional
- Konstruksi (infrastruktur publik)
- Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah