PR SOLORAYA - Sejak diberlakukan pada akhir Juni lalu, peraturan PPKM Darurat semakin diperketat di tiap-tiap tempat.
Pengetatan PPKM Darurat ini mulai dari pemangkasan jam kerja hingga pembatasan mobilitas seperti akses keluar-masuk kota.
Belum lama ini, Kementerian Perhubungan RI kembali menghimbau peraturan PPKM Darurat tersebut bagi para pengguna jalan.
Baca Juga: Ikatan Cinta 12 Juli 2021: Aldebaran Naik Pitam Hadapi Nino hingga Elsa akan Dipenjara Seumur Hidup
Himbauan terkait PPKM Darurat itu diketahui sebagaimana dikutip PRSoloRaya.com dari akun Instagram resmi @kemenhub151 pada Senin, 12 Juli 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 49 dan SE 50 Tahun 2021, bagi pelaku perjalanan di darat dan laut wajib menunjukkan surat-surat yang sudah dicanangkan pemerintah.
Yakni surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Sejarah dan Ulang Tahun Tokoh Dunia Hari Ini 12 Juli 2021, Ada Rizky Billar hingga Peresmian Monas
Ada pula surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah yang mulai berlaku pada hari ini.