Berlaku Hari Ini, Berikut Surat yang Harus Dibawa dan Sektor yang Boleh WFO Selama PPKM Darurat

- 12 Juli 2021, 09:51 WIB
Berlaku mulai hari ini, berikut ini surat yang harus dibawa dan sektor yang boleh WFO selama PPKM Darurat.
Berlaku mulai hari ini, berikut ini surat yang harus dibawa dan sektor yang boleh WFO selama PPKM Darurat. /Instagram/@tmcpoldametro

PR SOLORAYA - Sejak diberlakukan pada akhir Juni lalu, peraturan PPKM Darurat semakin diperketat di tiap-tiap tempat.

Pengetatan PPKM Darurat ini mulai dari pemangkasan jam kerja hingga pembatasan mobilitas seperti akses keluar-masuk kota.

Belum lama ini, Kementerian Perhubungan RI kembali menghimbau peraturan PPKM Darurat tersebut bagi para pengguna jalan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 12 Juli 2021: Aldebaran Naik Pitam Hadapi Nino hingga Elsa akan Dipenjara Seumur Hidup

Himbauan terkait PPKM Darurat itu diketahui sebagaimana dikutip PRSoloRaya.com dari akun Instagram resmi @kemenhub151 pada Senin, 12 Juli 2021.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 49 dan SE 50 Tahun 2021, bagi pelaku perjalanan di darat dan laut wajib menunjukkan surat-surat yang sudah dicanangkan pemerintah.

Yakni surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Sejarah dan Ulang Tahun Tokoh Dunia Hari Ini 12 Juli 2021, Ada Rizky Billar hingga Peresmian Monas

Ada pula surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah yang mulai berlaku pada hari ini.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x