Upaya Berantas Penyalahgunaan Pinjol, Kominfo Tutup 1.856 Pinjol di Berbagai Situs

- 19 Oktober 2021, 11:54 WIB
Upaya Berantas Penyalahgunaan Pinjol, Kominfo Tutup 1.856 Pinjol di Berbagai Situs
Upaya Berantas Penyalahgunaan Pinjol, Kominfo Tutup 1.856 Pinjol di Berbagai Situs /https://mediakupang.pikiran-rakyat.com/news/pr-1382814177/johnny-plate-kominfo-sudah-menutup-1856-pinjol-di-berbagai-situs?page=2

BERITASOLORAYA.com-Kini, pemerintah sedang gencar menyoroti banyaknya kasus penyalahgunaan pinjaman online yang tentunya sangat meresahkan bagi masyarakat. Ditemukan perputaran dana atau nilai omzet financial technology peer to peer lending atau pinjaman online mencapai Rp260 Triliun.

Bahkan Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, upaya Presiden telah memberikan arahan yang sangat tegat saat rapat internal.

Baca Juga: Gibran Terima Hibah Mobil Listrik Wisata dari Tahir Foundation

"Pertama, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, dikutip Sabtu.

Pada periode 2015-2018, Kominfo sudah menutup 4.874 akun pinjaman online. Untuk 2021 ini, Kominfo sudah menutup 1.856 pinjol yang ada di di berbagai situs, YouTube, Facebook, Google Play Store, Instagram dan aplikasi untuk berbagi berkas.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," kata Johnny.

Baca Juga: Kota Solo Kini Miliki 20 Kampung KB

Menteri Johnny menyatakan bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengambil langkah tegas dilapangan berupa penahanan, penindakan dan proses hukum tegas bagi semua tindak pidana pinjaman.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dampak dari penyalahgunaan pinjaman online adalah masyarakat kecil khususnya ulta mikro dan UMKM.

Dalam tindakannya, Kementrian Kominfo telah berupaya untuk membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital. Forum itu juga membicarakan dan mencari solusi atas pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.

Baca Juga: 1306 Karya Ikuti Sayembara Santri Siaga Jiwa Raga

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," ungkap Johnny.

Dalam waktu yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.***

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x