Varian Omicron Melonjak, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran: Ini Poin Utamanya

- 6 Januari 2022, 11:13 WIB
Varian baru Covid 19 Omicron sudah masuk ke Indonesia. Di Provinsi Jawa Barat terdeteksi 20 orang warga Jawa Barat yang positif Omicron.  Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut 20 orang itu adalah orang yang datang dari luar negeri.
Varian baru Covid 19 Omicron sudah masuk ke Indonesia. Di Provinsi Jawa Barat terdeteksi 20 orang warga Jawa Barat yang positif Omicron. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut 20 orang itu adalah orang yang datang dari luar negeri. /Foto/Ilustrasi/Pixabay/Alexandra_Koch
 
 
BERITASOLORAYA.com - Varian Omicron diduga tengah melonjak di Indonesia. Dalam hal ini, juru bicara vaksinasi sudah mengonfirmasi.
 
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan terkait penambahan kasus Omicron. 
 
dr. Siti Nadia, menyatakan bahwa, penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI. 
 
 
Pasalnya, mereka baru kembali dari perjalanan luar negeri. Dalam update  kasus Omicron pada tanggal 4 Januari telah dikonfirmasi oleh pihak Kemenkes. 
 
Dalam hal ini, menurut data sekitar 92 kasus baru yang terkonfirmasi. Namun, dalam jumlah keseluruhan, kasus Omicron adalah 254 kasus. 
 
Sekitar 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 lainnya merupakan kasus transmisi lokal.
 
 
Terkait gejala, beberapa mengalami gejala ringan seperti batuk dan pilek. Beberapa lainnya juga tanpa gejala. 
 
''Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%),'' ujar dr. Nadia.
 
Varian Omicron ditemukan  pertama kali pada tanggal 24 November 2021 di Afrika Selatan. Namun, kini kasusnya sudah ditemukan di lebih dari 110 negara. 
 
 
Dalam hal ini, pemerintah mengantisipasi untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah menerbitkan surat edaran pencegahan. 
 
Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
 
SE No. HK.02.01-MENKES-1391-2021 ttg Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529)
 
 
Terbitnya edaran, ditunjukkan untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 
 
Terkait hal lainnya, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment). 
 
Maksudnya adalah aktif dalam memantau, jika ditemukan cluster Covid-19 varian Omicron baru. 
 
 
Jika demikian, harus segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat. Apabila terdeteksi kasus konfirmasi Omicron di wilayah masing-masing.
 
''Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat," ujarnya. 
 
Dalam hal ini, kesiapan untuk merespon dengan cepat juga penting. Untuk mencegah melebarnya cluster baru yang lebih luas. 
 
 
"kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan COVID-19,'' tuturnya.
 
Terdapat pula kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan. Selain itu, dr. Nadia menegaskan untuk selalu waspada, terutama dalam individu dan lingkungan sekitar. 
 
Menghimbau pula untuk tetap menerapkan 5M dan melaksanakan vaksinasi. Keduanya harus berjalan secara beriringan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x