Benarkah Aturan Gaji PPPK Berkala? Simak Aturan dan Penjelasannya

- 1 Februari 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi melihat gaji PPPK 2021
Ilustrasi melihat gaji PPPK 2021 /Pixabay/ mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com - Aturan gaji PPPK seringkali dipertimbangkan. Pasalnya, apakah terdapat perbedaan dengan gaji PNS.

Selain itu, aturan gaji PPPK yang sering ditanyakan salah satunya juga meliputi, peningkatan gaji atau kenaikan secara berkala.

Adapun mengenai aturan gaji PPPK yang secara berkala atau besaran yang didapat. Perbandingan pula dengan PNS, tercantum dalam beberapa aturan yang telah dibuat pemerintah.

Baca Juga: 32 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2022, Simak Penjelasan Cara Penggunaannya

Pasalnya, untuk PNS setiap dua tahun akan mengalami kenaikan gaji. Meskipun hanya sedikit.

Lalu apakah ASN PPPK juga mengalami kenaikan gaji?

ASN PPPK memiliki kedudukan yang setara dengan PNS. Keduanya memiliki sebutan Aparatur Sipil Negara.

Namun, perbedaan keduanya salah satunya dalam hal kontak. Tapi, terdapat beberapa regulasi yang melindungi, salah satunya adalah memiliki NIP.

Baca Juga: Tradisi yang Biasa Dilakukan Ketika Tahun Baru Cina

NIP adalah nomor yang secara langsung dikeluarkan oleh BKN. Pada hal ini, untuk memecat harus melalui sebuah prosedur.

Bahkan beberapa gaji PPPK terbilang lebih besar dari gaji PNS.

Ini perbandingan gajinya.

PNS

  1. Golongan I/Ia mendapat gaji sekitar Rp1.560.800
  2. Golongan IV/Id mendapat gaji sekitar Rp2.686.500
  3. Golongan V/IIa mendapat sekitar Rp2.002.200
  4. Golongan VIII/IId mendapat gaji sekitar Rp3.820.000
  5. Golongan IX/IIIa mendapat gaji sekitar Rp2.579.400
  6. Golongan XII/IIId mendapat gaji sekitar Rp4.797.000
  7. Golongan XIII/va mendapat gaji sekitar Rp3.044.300
  8. Golongan XVII/IVe mendapat gaji sekitar Rp5.901.200

Baca Juga: Jadwal Penetapan TMT dan Usul NI PPPK Guru yang Lulus di Tahap 1 dan 2 Tahun 2022, Simak Selengkapnya

PPPK:

  1. Golongan I/Ia mendapat gaji sekitar Rp1.794.900
  2. 2Golongan IV/Id mendapat gaji sekitar Rp3.089.600
  3. Golongan V/IIa mendapat sekitar Rp2.325.600
  4. Golongan VIII/IId mendapat gaji sekitar Rp4.393.100
  5. Golongan IX/IIIa mendapat gaji sekitar Rp2.966.500
  6. Golongan XII/IIId mendapat gaji sekitar Rp5.516.800
  7. Golongan XIII/va mendapat gaji sekitar Rp3.501.100
  8. Golongan XVII/IVe mendapat gaji sekitar Rp6.786.500

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 menjelaskan tentang tata cara Pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasalnya, dibebankan pada APBN, disebutkan bahwa terdapat kenaikan gaji secara berkala. Terdapat juga kenaikan gaji istimewa.

Untuk lebih jelasnya, tentang peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 dapat diunduh dengan klik tautan berikut. klik di sini

Baca Juga: Pemain Persija yang Hilang Kini Kembali, Dibuang Angelo dan Dikembalikan Sudirman

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK dipertegas dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, yakni tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah.

Untuk lebih jelasnya terkait Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 dapat klik tautan berikut. klik di sini

Dikutip BeritaSoloRaya.com, dari berbagai sumber kenaikan gaji PPPK akan berkala dengan besaran tergantung kinerja.

Tetapi kenaikan gaji tersebut hanya diperuntukkan kepada PPPK yang mendapat kontrak lebih dari dua tahun. Contohnya, kontrak lima tahun. Maka dua kali PPPK bersangkutan akan mendapat gaji berkala.

Baca Juga: Thoriq dan Fuji Resmi Menjadi Sepasang Kekasih, Haji Faisal : Hanya Tuhan Yang Tahu

Nah itulah perbandingan gaji PPPK dan PNS serta kenaikan gaji secara berkala.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x