BERITASOLORAYA.com - Ada berkas yang wajib disiapkan PPPK serta file yang diunggah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berkas yang wajib disiapkan peserta PPPK guna untuk ditujukan sebagai persyaratan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Adapun berkas yang wajib disiapkan peserta PPPK dalam rangka mengisi DRH, berkas tersebut harus sah.
Baca Juga: Liga 1: Prediksi Persija vs Persiraja Klasemen, Jadwal Lengkap serta Link Streaming
Pasalnya, selain berkas yang sah, terdapat pula 10 file lainnya yang terpampang saat mengisi DRH.
Sementara itu, untuk ketentuan resmi berkas yang harus sah termuat pada Peraturan BKN nomor 1 Tahun 2019.
Berkas-berkas yang resmi ini harus diperhatikan peserta PPPK dengan baik.
Selain itu, yang harus diperhatikan merupakan penerimaan berkas untuk persyaratan administrasi harus dilakukan berdasarkan ketentuan jadwal pemberitahun yang telah ditentukan.