BERITASOLORAYA.com - Akta lahir merupakan bukti resmi yang menyatakan bahwa seorang bayi telah lahir.
Akta lahir dibuat dalam bentuk kertas yang dicetak secara resmi dari suatu lembaga seperti Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Selain harus datang ke Dukcapil, orang tua juga bisa membuat akta lahir secara online. Hal tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memudahkan para orang tua dalam mengurus akta lahir anak.
Baca Juga: 4 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Ketika Akan Berkencan
Selain itu, ditambah lagi saat masa pandemi pengurusan akta lahir secara online juga sebagai bentuk antisipasi pemerintah untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19.
Sehingga ada banyak sekali kemudahan yang diberikan oleh pemerintah untuk para orang tua agar mengurus akta lahir bisa lebih efisien dan efektif.
Lalu, apa saja berkas-berkas yang dibutuhkan orang tua untuk dapat mengurus akta lahir anak secara online berikut ini ulasannya:
1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong
2. Nama dan identitas saksi kelahiran