3. Kartu keluarga (KK) orang tua
4. KTP orang tua
5. Akta perkawinan orang tua
6. SPTJM Kebenaran data kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir)
7. SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami-istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan)
Baca Juga: Resmi Tergusur, Arema Dikudeta oleh Bhayangkara FC, Persaingan Menjadi Semakin Ketat
Untuk berkas-berkas di atas Anda harus memastikan bahwa tidak ada berkas-berkas yang terlewatkan agar proses pembuatan akta lahir bisa segera diurus oleh Dukcapil.
Setelah Anda melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, orang tua dapat lanjut ke tahap pembuatan akta lahir secara online.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @temanbumil, pada Senin, 7 Februari 2021, mengenai tata cara dari membuat akta lahir secara online diantaranya berikut ini:
Baca Juga: Resmi Tergusur, Arema Dikudeta oleh Bhayangkara FC, Persaingan Menjadi Semakin Ketat