5 Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dan Kelengkapan Berkas

- 4 Februari 2022, 12:11 WIB
Tata cara pendaftaran PPG dalam Jabatan dan kelengkapan berkasnya
Tata cara pendaftaran PPG dalam Jabatan dan kelengkapan berkasnya /Instagram Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com - Berikut tata cara pendaftaran PPG dalam Jabatan serta kelengkapan berkas.

Untuk mendaftar PPG dalam jabatan harus memperhatikan juga terkait tata caranya serta berkas.

Pasalnya, hal tersebut akan menentukan kelulusan PPG dalam Jabatan. Terkait hal tersebut pendaftaran PPG tahun 2022 telah ada.

Baca Juga: Idol K-pop Tertampan Menurut Remaja, V BTS dan Yeonju TXT Berada di Urutan Teratas

Sementara itu, pada tahun 2022 terdapat dua pendaftaran PPG, yakni PPG dalam Jabatan dan Prajabatan Model Baru.

Salah satu ketentuan syarat pendaftaran keduanya berdasarkan TMT dan Surat Keterangan (SK) yang dikaitkan pada beberapa SK.

SK yang dimaksud berdasarkan SK pemerintah pusat, pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Dimarahin Fuji Karena Kepoin Mantan, Thoriq : Enggak Ada Komunikasi...

Atau secara jelasnya dalam aturan berisi:
"Peserta guru dalam jabatan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,” yang dikutip dari Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x