Rincian Gaji PPPK dan Tunjangannya serta Link Resmi dari BPK

- 1 Maret 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi gaji PPPK
Ilustrasi gaji PPPK /Pixabay/mohamed_hassan/

14 Golongan XIV, gaji yang diterima kurang lebih Rp3.649.200 hingga Rp5. 993.300

15. Golongan XV, gaji yang diterima kurang lebih Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900

16. Golongan XVI, gaji yang diterima kurang lebih Rp3.964.500 hingga Rp6. 511.100

17. Golongan XVII, gaji yang diterima kurang lebih Rp. 4.132.200 hingga Rp6.786.500

Golongan gaji sekitar 17 golongan, yang secara lengkap dan jelasnya dapat diunduh dengan klik DI SINI

Sementara itu, tunjangan tertuang pada peraturan yang sama yang terdapat dalam Pasal 4, dengan ketentuan berikut.

Baca Juga: NU’EST akan Bubar Setelah 10 Tahun sebagai Grup K-Pop, Agensi Tulis Pesan Terakhir untuk Artisnya

1. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan pada Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

2. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 tunjangan:

a. tunjangan untuk keluarga
b. tunjangan untuk pangan
c. tunjangan untuk jabatan struktural
d. tunjangan untuk jabatan fungsional
e. tunjangan yang lainnya.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x