BERITASOLORAYA.com - PPPK atau kepanjangannya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait hal ini bagi guru PPPK swasta memiliki perbedaan dalam hal persyaratan.
Diberitakan bahwa guru PPPK swasta memiliki beberapa persyaratan yang berat, namun perlu diketahui alasan kuat guru swasta harus lolos seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Selasa, 22 Februari 2022, tentang alasan kuat guru swasta harus lolos seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022.
Baca Juga: Drama Jung Hae In dan Son Ye Jin, Pretty Noona Who Buys Me Food, akan Dibuat Versi India
Alasan kuat guru swasta harus lolos seleksi PPPK tahap 3 adalah:
1. PermenpanRB No 28 tahun 2021 kemungkian akan direvisi
Revisinya akan disesuaikan dengan realita di lapangan, sehingga guru honorer swasta diharapkan memiliki alasan kuat untuk lulus seleksi PPPK.
2. Kemungkinan untuk merubah kebijakan peserta dari sekolah swasta tidak berubah.
3. Pada seleksi PPPK guru 2022 dimungkinkan ada tambahan persyaratan untuk pelamar dari guru sekolah swasta.