Seleksi kompetensi tahap III untuk guru dapat diikuti oleh beberapa pelamar, dengan ketentuan sebagai berikut:
a Guru non-ASN yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
b Tenaga Honorer Eks Kategori II, sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
c Guru Swasta yang telah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
d. Pelamar yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemdikbudristek.
4. Pelamar melaksanakan Ujian seleksi Kompetensi tahap III berdasarkan Formasi yang nantinya dipilih.
Peserta yang ingin mendaftar PPPK, dapat mencermati persyaratan di bawah:
1. Peserta merupakan THK-II sesuai database THK-II di BKN
Maksud dari honorer THK-II adalah Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Untuk guru, merupakan seorang honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah naungan Pemerintah Daerah dan terdaftar di DAPODIK Kemendikbud.