Cek NIP CPNS dan PPPK dengan 3 Langkah Mudah Ini, Simak Sudah Terbit atau Belum?

- 15 Maret 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi. Langkah-langkah mengecek NIP CPNS dan PPPK yang sudah terbit dan belum terbit
Ilustrasi. Langkah-langkah mengecek NIP CPNS dan PPPK yang sudah terbit dan belum terbit /Pikiran-Rakyat.com

BERITASOLORAYA.com - Penetapan NIP CPNS dan PPPK menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh banyak pegawai pemerintah.

Lebih lanjut tidak sedikit juga dari pegawai pemerintah yang ingin mengetahui apakah NIP CPNS dan PPPK nya sudah ditetapkan ataupun belum.

Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui cara cek NIP CPNS dan PPPK dengan tiga langkah  mudah berikut ini:

Baca Juga: Lupa Password Akun belajar.id? Ini 4 Langkah yang harus Dilakukan Untuk Mengatasi Permasalahan Tersebut

  1. Akses laman PPSDM LKPP

Hal pertama yang harus dilakukan untuk melihat NIP CPNS dan PPPK adalah membuka website ‘PPSDM LKPP’.

  1. Buat Akun

Setelah berhasil login, nantinya akan muncul tampilan awal website tersebut, lalu silakan pilih ‘Buat akun’ yang terdapat di pojok kanan atas.

Kemudian akan muncul empat pilihan yakni individu, LPPBJ, instansi, dan admin instansi JF PPBJ.

Baca Juga: Tips dan Strategi Belajar yang Ampuh ala Miracle Sitompul agar Lolos SBMPTN hanya dalam 3 Minggu

Sebagai informasi untuk individu ini untuk digunakan secara perorangan atau individu jika Anda ingin mengikuti pelatihan dan sertifikasi PBJ.

Lalu jika LPPBJ yaitu, Anda dapat mendaftar sebagai LPPBJ jika Anda merupakan suatu lembaga penyelenggara pelatihan dari pemerintah atau swasta dan ingin mengajukan pelatihan atau sertifikasi PBJ.

Selanjutnya Instansi, Anda dapat mendaftar sebagai instansi agar dapat mengajukan permintaan narasumber untuk kegiatan Bimtek atau sosialisasi PBJ.

Selain itu, admin instansi JF PPBJ, Anda dapat mendaftar sebagai admin instansi agar dapat membentuk TPAK dan mengelola JF PPBJ di instansi Anda.

Baca Juga: Resep Mendol Tempe Gurih dan Krispi Kesukaan Warga Jawa Timur, Cocok untuk Takjil Buka Puasa

Jika sudah mengetahui fungsi dari masing-masing buat akun, untuk mengecek NIP PPPK, silakan Anda pilih buat akun untuk ‘Individu’.

  1. Pilih kategori

Jika sudah, maka silakan pilih kategori akun Anda, terdapat dua pilihan yakni ASN atau Non ASN.

Jika Anda memilih kategori ASN, maka nantinya Anda akan diminta untuk memasukkan 16 digit Nomor Induk Pegawai.

Baca Juga: Alasan Jisoo BLACKPINK Menjadi Model dalam Sampul Majalah ‘Vogue’ Bulan April, Simak Selengkapnya Disini

16 digit tersebut terdiri dari tahun lahir, bulan lahir, dan tanggal lahir, untuk enam digit selanjutnya yaitu tahun pengangkatan CPNS dan bulan pengangkatan CPNS.

Untuk selanjutnya, satu digitnya adalah jenis kelamin, jika Anda pria dapat menuliskan 1, dan jika perempuan bisa menuliskan 2. Contoh: 19830516201921001.  

Jika sudah maka silakan pilih ‘Lanjut’, jika sudah menuliskan 16 digit dari data di atas dan berhasil masuk ke halaman selanjutnya, maka itu berarti NIP PPPK dan CPNS Anda sudah ditetapkan.

Akan tetapi jika terdapat informasi ‘Mohon pastikan ulang NIP Anda, NIP tidak ditemukan’. Artinya NIP PPPK Anda belum ditetapkan.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Job Seeker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x