- Hari Jumat ASN bekerja pada pukul 08.00 – 14.00
Waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30
Baca Juga: Pilihan Lagu Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin Kesankan Kekuatan Cinta
“Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dan b pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home),” tulis Menpan.
Selain itu, Menpan juga menerangkan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Ini berlaku bagi yang memberlakukan jadwal lima atau enam hari kerja selama satu bulan Ramadhan 1443 H.
Baca Juga: Film Kuntilanak 3 Segera Tayang Jelang Lebaran, Simak Jadwal Tayang, Aktor, dan Sinopsisnya
“Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi.
Dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,“ tulis Menpan.***