Hal lain yang perlu diketahui yaitu hitungan besaran potongan pajak dari gaji yang diterima dari gaji pokok.
Untuk golongan IV, mendapat gaji pokok sebesar Rp3.554.900, gaji pokok selama tiga bulan (triwulan) yaitu Rp10.664.700, untuk pajak yaitu 15%, berarti untuk potongan pajak dari gaji tersebut yaitu Rp1.599.705.
Lebih lanjut untuk golongan II, mendapat gaji pokok sebesar Rp3.012.000, gaji pokok selama tiga bulan sebesar Rp9.036.000, pajak yaitu 5%, berarti untuk potongan pajak dari gaji tersebut yaitu Rp451.800.***