Untuk kategori 1 ini diprediksi akan menjadi prioritas utama dalam pemberkasan dari Kemdikbud, yaitu guru honorer yang telah berhasil dalam lulus passing grade, namun guru tersebut belum mendapatkan formasi pada seleksi sebelumnya.
Selanjutnya, setelah guru tersebut melakukan pemberkasan dan mendapatkan formasi sesuai yang dilamar, maka akan formasi sisa.
Sisa formasi tersebut, akan diisi oleh kategori yang lain, yakni kategori kedua. Diantara kategori kedua terdiri dari guru THK-II
Baca Juga: Pesan Messi ke Real Madrid: PSG Masih Sakit Hati karena.....
Guru kategori kedua tersebut akan diverifikasi untuk melanjutkan proses rekrutmennya serta akan dibedakan proses seleksinya dengan rekrutmen yang baru.
Kategori ketiga diprediksi pula menjadi prioritas ketiga dalam pemberkasan seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.
Diantara guru yang mengisi pada kategori ketiga adalah guru Non PNS yang berasal dari Sekolah Negeri. Pada ketegori ini akan dilakukan juga sebuah proses verifikasi untuk mengganti proses seleksi berupa sebuah tes yang sama dengan rekrutmen yang lainnya.
Setelah formasi diisi oleh kategori pertama, kedua dan ketiga, sisanya diprediksi untuk kategori keempat.
Diantara kelompok kategori keempat merupakan guru non PNS di sekolah negeri dengan masa pengabdian kurang dari tiga tahun.
Selanjutnya merupakan guru swasta, guru yang belum terdaftar di Dapodik serta guru yang lulusan PPG yang belum mendaftar PPPK.