Resmi! Tenaga Honorer Akan Dihapus, Berikut Penjelasan dari Menpan RB

- 4 Juni 2022, 07:23 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo tentang penghapusan tenaga honorer
MenPANRB Tjahjo Kumolo tentang penghapusan tenaga honorer /PMJNews/

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Ciwidey, Cocok untuk Refreshing Bersama Keluarga, Nomor 5 Paling Ramai Dikunjungi

Langkah strategis dan signifikan tersebut telah dilakukan untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR RI.

Seperti diketahui bahwa kebijakan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah telah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023,” ucap Tjahjo.

“Yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” lanjutnya.

Pada tahun 2018 sampai 2020, sebanyak 438.590 THK II telah mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK).

Per Juni 2021 sebelum pelaksanaan CASN tahun 2021 masih terdapat sisa THK II sebanyak 410.010.

Sementara itu, pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) tahun 2021 terdapat 51.492 THK II yang mengikuti seleksi.

Sementara itu yang lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP serta pengangkatan.

Baca Juga: Visual V BTS di Premiere Film 'Broker' Bikin Knetz Meleleh hingga Disebut Legenda

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah