Menteri Tjahjo menambahkan bahwa dengan adanya PP ini justru akan memberikan kepastian kepada tenaga honorer dalam menentukan status kepegawaian menjadi ASN.
Hal tersebut disebabkan karena ASN telah memiliki standar penghasilan atau kompensasi yang jelas.
“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” kata Tjahjo.
Sementara itu, dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan maka sistem pengupahan akan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan.
Dalam UU Ketenagakerjaan tersebut terdapat penjelasan tentang upah minimum regional atau upah minimum provinsi (UMR/UMP).
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” ucapTjahjo.***