Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyampaikan kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007
PP tersebut terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Baca Juga: Jadwal Libur Panjang Sekolah Umum dan Semester Tahun 2022 dari Dinas Pendidikan, Cek Segera!
Sementara itu, sejak tahun 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.
"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," tutur Alex Denni.***