Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023, Menyangkut Ketentuan PPPK dan CPNS? Info Resmi PANRB

- 13 Juni 2022, 13:22 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan tentang strategi rekrutmen untuk non-ASN /setkab.go.id/
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan tentang strategi rekrutmen untuk non-ASN /setkab.go.id/ /

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyampaikan kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007

PP tersebut terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. 

Baca Juga: Jadwal Libur Panjang Sekolah Umum dan Semester Tahun 2022 dari Dinas Pendidikan, Cek Segera!

Sementara itu, sejak tahun 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," tutur Alex Denni.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah