Dalam hal tersebut, Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.
Pasalnya, rekrutmen tenaga honorer telah berjalan sejak tahunan yang lalu yang diangkat secara mandiri oleh instansi masing-masing.
Namun, supaya pengangkatan tenaga honorer mempunyai standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.
Baca Juga: Jenazah Eril Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Setelah Tempuh Perjalanan 17 Jam
Skema tersebut diharapkan agar pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Hal itu untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," ujar mantan Menteri Dalam Negeri ini.
Pemerintah mendorong agar tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain ikut serta dalam seleksi calon ASN.
Adapun seleksinya dapat diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai pemenuhan syarat masing-masing individu.