Pelanggaran Berikut Ini akan Ditindak di Operasi Patuh Polri

- 13 Juni 2022, 21:12 WIB
Beberapa pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi patuh Polri 2022
Beberapa pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi patuh Polri 2022 /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO/



BERITASOLORAYA.com – Ketertiban dalam berkendara merupakan hal yang harus diperhatikan. Biasanya dalam berkendara, akan ditemukan berbagai pelanggaran yang ada.

Sehingga dalam hal ini diperlukan adanya aturan ketertiban berkendara yang berlaku untuk masyarakat umum.

Untuk menertibkan masyarakat berkendara, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengadakan Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh 2022 ini adalah sebagai upaya agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara.

Baca Juga: Aktor Iko Uwais Tersandung Masalah Hukum dan Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

Adapun yang termasuk ke dalam area Operasi Patuh 2022 adalah seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Operasi Patuh 2022 ini akan dimulai dari Senin, 13 Juni 2022 sampai dengan 26 Juni 2022 mendatang.

Operasi Patuh 2022 ini akan menindak beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam berkendara.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMJNews, pelanggaran yang akan ditindak di dalam Operasi Patuh Polri ini di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Knalpot Bising
Pelanggaran yang akan ditindak di Operasi Patuh Polri adalah knalpot bising atau tidak sesuai dengan standar.

Pengendara yang memakai knalpot bising dapat dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

2. Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang memakai rotator tidak sesuai peruntukan.

Kendaraan pelat hitam termasuk ke dalam pantauan ini. Pelanggar dapat dikenakan sanksi penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Squid Game Season 2 Resmi Kembali dan Netflix Telah Rilis Teasernya. Ada Kejutan Apalagi di Drama Tersebut?

3. Balap Liar
Pengendara yang melakukan aksi balap liar akan ditindak dalam Operasi Patuh 2022 yang dilakukan oleh Polri.

Aksi balap liar dianggap sebagai pelanggaran dalam ketertiban berkendara. Sanksinya adalah penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4. Melawan Arus
Bagi para pengendara yang melawan arus dalam berkendara akan ditindak dalam Operasi Patuh 2022.

Hal ini dikarenakan melawan arus termasuk dalam pelanggaran dalam ketertiban berkendara. Sanksinya adalah denda Rp500 ribu diberikan kepada pelanggar.

5. Main HP
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara memang dilarang menggunakan telepon seluler atau HP ketika berkendara.

Pengendara yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

6. Helm Non-SNI
Pengecekan helm juga termasuk dalam aktivitas Operasi Patuh 2022. Pengendara wajib mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bagi pengendara yang mengenakan helm non-SNI akan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Tahun 2022, Resmi dari Dinas Pendidikan

7. Sabuk Pengaman
Bagi pengendara maupun penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dianggap sebagai pelanggar.

Pelanggaran ini akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu kepada para pelanggar.

8. Bonceng 3 Penumpang
Dilarang membonceng 3 penumpang untuk pengendara sepeda motor. Polisi akan menjatuhi sanksi kepada para pelanggar.

Adapun sanksi yang dikenakan adalah denda paling banyak Rp250 ribu kepada para pelanggar.

Bentuk-bentuk pelanggaran yang telah disebutkan adalah yang akan ditindak dalam Operasi Patuh 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menegaskan bahwa tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam operasi ini.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah