Selain itu, mengenai gaji ke 13 tahun 2022 juga turut disampaikan oleh Kemenkeu yaitu mengenai pengaturan pemberian THR.
Hal tersebut turut diatur dalam PP No. 16/2022 untuk teknis pemberian gaji bulan ke 13 untuk guru.
Pemberian gaji ke-13 diperuntukkan untuk bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022.
Baca Juga: Link Nonton My Lecturer My Husband season 2 Episode 4, Kedekatan Karin dan Arya Bikin Inggit Menjauh
Selain itu, juga dapat memenuhi kebutuhan dari guru untuk belanja keperluan Idul Fitri atau hal lainnya.
Perlu diketahui bahwa pemberian gaji ke-13 untuk guru dibayarkan dengan menggunakan APBN dan juga APBD.
Sementara untuk ASN daerah Pemerintah akan mengaturnya lebih lanjut dengan PERKADA (Peraturan Kepala Daerah).
Hal itu disebabkan, sumber dana yang digunakan berasal dari APBD, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kemenkeu.
Kemenkeu berharap pemberian tunjangan tersebut kepada guru PPPK dapat memberikan dampak yang signifikan untuk kesejahteraan guru.***