Beli Minyak Goreng Curah Belum Punya PeduliLindungi, Pakai Cara Ini serta Simak Batasan Maksimal Pembeliannya

- 27 Juni 2022, 22:09 WIB
Ilustrasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi /Antara Foto/

BERITASOLORAYA.com – Terkait kabar minyak goreng curah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ada beberapa hal yang perlu diketahui.

Kabar terkait minyak goreng curah yang disampaikan Luhut ini juga mengandung seputar informasi mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Salah satunya adalah kebijakan minyak goreng curah yang telah dirubah oleh pemerintah secara resmi.

Baca Juga: Cek Disini! Berikut Jadwal Tentative PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Seluruh Peserta Harus Tahu

“Pemerintah juga secara resmi telah mengubah kebijakan minyak goreng curah dari yang terjadi berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik DMO dan kewajiban harga domestik DPO,” kata Luhut.

Tujuan dari langkah ini yang perlu diketahui adalah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga terjangkau.

Luhut menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu panik atau khawatir terkait pasokan domestik yang berkurang atau harga dari minyak goreng yang kembali menjadi tidak terjangkau.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau,”ucap Luhut.

“Sehingga masyarakat tidak perlu panik dan khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga minyak goreng yang akan kembali menjadi tidak terjangkau,” lanjutnya.

Disebutkan bahwa pemerintah akan mulai melakukan sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah pada Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Simak! Calon Kepala Sekolah dan Kepsek Harus Paham Aturan dari Kemdikbud: Syarat Menjabat hingga Lama Jabatan

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @luhut.pandjaitan, sosialiasi tersebut diketahui akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id serta www.linktr.ee/minyakita.

Aplikasi PeduliLindungi digunakan dengan fungsinya sebagai alat pemantau serta pengawasan di lapangan.

Hal itu juga berfungsi memitigasi potensi penyelewengan yang bisa mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga dari minyak goreng tersebut.

Nanti setelah sosialisasi telah selesai, maka semua penjualan serta pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Namun masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, sebab disampaikan bahwa ada cara lain yang bisa dilakukan.

Cara lain tersebut yaitu melakukan pembelian dengan cara Anda menunjukkan NIK untuk memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi.

Selain itu perlu diketahui bahwa pembelian minyak goreng di tingkat konsumen ini dibatasi maksimal 10 kg untuk 1 NIK per harinya.

Baca Juga: Cermati! Penyebab Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Jelas Diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Serta dijamin juga bisa mendapatkan harga eceran tertinggi yakni 14ribu per liternya atau 15ribu 500rupiah per kilogram.

“Pembelian minyak goreng curah ini tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya,” ujar Luhut.

“dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi yaitu 14.000 per liter atau 15.500 rupiah per kilogram,” lanjutnya.

Adapun minyak goreng curah yang memiliki harga tersebut dapat masyarakat peroleh di penjual dan pengecer yang telah terdaftar resmi dengan program Simirah 2.0.

Minyak goreng curah bisa juga didapatkan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran atau disingkat PUJLE, yaitu warung pangan dan gurih.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x