Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.
Kondisi pandemi telah meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti halnya tenaga pendidikan.
Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.
"Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut,” kata Alex.
Baca Juga: Berdasarkan Hasil Audiensi Guru Honorer dengan BKN, Tidak Ada Penghapusan Honorer Tetapi...
“Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," jelas Alex, saat Rakor pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN, di Jakarta, Jumat lalu.***