BERITASOLORAYA.com- Saat mengikuti seleksi PPPK tahun 2021, ketika hanya ada satu formasi sehingga terdapat guru yang sebenarnya lulus passing grade yang tidak mendapat formasi.
Disisi lain, tentunya banyak kasus yang kalah perangkingan di seleksi PPPK 2021, akan tetapi tidak mendapat formasi. Guru honorer yang awalnya berada di sekolah negeri, karena tidak ada tempat lagi akhirnya dipecat.
Begitu pula dengan guru swasta yang sudah lulus passing grade PPPK 2021, namun dari Dapodik dihentikan dan diminta untuk mengajar ke tempat lain.
Baca Juga: Terbongkar Rahasia Diet Wendy Red Velvet, Turun Drastis Hanya 4 Bulan
Bagaimana nasib guru tersebut? Apakah masih dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 untuk kategori penempatan pertama?
Pasalnya, kasus lainnya adalah guru lulus passing grade yang pindah sekolah atau pindah tempat mengajar.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalu YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) bahwa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan solusi mengenai guru yang telah lulus passing grade dengan kasus-kasus diatas.
Berdasarkan laporan singkat hasil audiensi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 28 Juni tahun 2022.
Baca Juga: Podcast Dicap Terkutuk oleh Netizen, Denny Sumargo Undang Ustadz