BERITASOLORAYA.com – Para guru honorer yang sudah mengajar selama 3 tahun atau lebih akan mendapatkan afirmasi pada PPPK 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Portal Minahasa berjudul Hore! Guru Honorer Ada Kemudahan, 2022 Seleksi PPK, Tenaga Ini dapat Kesempatan Pertama, Kemenpan RB telah mengeluarkan aturan terkait PPPK guru, dan dinyatakan bahwa guru yang telah mengabdi selama 3 tahun akan diberi kemudahan atau afirmasi.
Peraturan PPPK ini mempertimbangkan bahwa kondisi guru saat ini, banyak diisi oleh pegawai non ASN.
Baca Juga: Cara Dapatkan Sertifikat Diklat untuk Calon Guru, Jadi Berkas Penting Lolos PPG dan Naik Pangkat!
Peraturan yang dimaksudkan adalah Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang pengadaan PPPK.
Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun dalam seleksi PPPK.
"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
Begitu juga tenaga kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi pada seleksi PPPK 2022.