Baca Juga: Ingin Berkerja tapi Masih Kuliah? Coba Program Kemendikbud Ini!
PPPK telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi ASN PNS maupun PPPK.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN serta peraturan pelaksanaannya.
Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengadakan pemetaan pegawai non-ASN yang nantinya mengikuti pengadaan seleksi PNS maupun PPPK.
Selain seleksi ASN, pegawai honorer diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Baca Juga: Cara Buat Modul Ajar Kurikulum Merdeka Pengganti RPP, Simak Selengkapnya
Apakah guru honorer dan tenaga kesehatan termasuk?
Pegawai yang masuk dalam tenaga outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," tambah Mahfud dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Adapun nasib guru honorer dan tenaga kesehatan diungkap oleh Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.