Telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 bagi guru honorer.
Pada peraturan tersebut memberikan afirmasi untuk guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex.
Nasib tenaga kesehatan diungkap oleh bahwa situasi pandemi meningkatkan kebutuhan nakes di berbagai wilayah Indonesia.
Atas dasar itulah tenaga kesehatan nantinya akan mendapat afirmasi untuk proses PPPK tenaga kesehatan yang akan diterbitkan kemudian.
Diketahui pula bahwa pihak Kementerian PAN RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Dalam koordinasi yang dimaksud telah menyetujui adanya afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.
Afirmasi sebagaimana yang dimaksud bahwa pemerintah akan berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.