PAN RB Nyatakan Nasib Masa Depan Guru dan Nakes Tahun 2022, Ada Terobosan dan Solusi?

- 3 Juli 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan dan guru honorer
Ilustrasi tenaga kesehatan dan guru honorer /Pixabay/GDJ/

Baca Juga: 13 Hasil Audiensi Guru Honorer Dengan BKN Tentang Pemilihan Formasi PPPK Guru 2022 . Apa Saja? Simak di Sini

Telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 bagi guru honorer.

Pada peraturan tersebut  memberikan afirmasi untuk guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun. 

"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex.

Nasib tenaga kesehatan diungkap oleh bahwa situasi pandemi meningkatkan kebutuhan nakes di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Klub Sepak Bola Asal Inggris, Blackburn Rovers Kembali Mengizinkan Stadionnya Dipakai untuk Salat Idul Adha

Atas dasar itulah tenaga kesehatan nantinya akan mendapat afirmasi untuk proses PPPK tenaga kesehatan yang akan diterbitkan kemudian.

Diketahui pula bahwa pihak Kementerian PAN RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Dalam koordinasi yang dimaksud telah menyetujui adanya afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.

Afirmasi sebagaimana yang dimaksud  bahwa pemerintah akan berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x