Tenaga Honorer di Daerah Ini Langsung Diangkat Jadi ASN. Begini Gambaran Kebijakannya

- 10 Juli 2022, 19:54 WIB
Berikut adalah gambaran kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di beberapa daerah
Berikut adalah gambaran kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di beberapa daerah /Riadi/

Kata Ahmad, semangat tersebut adalah dengan mengakomodasi orang asli Papua (OAP) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara khusus untuk honorer K2, Bima mengatakan apakah hanya orang Papua atau non-OAP bisa diangkat semua menjadi PNS atau tidak, diserahkan teknisnya kepada BKN.

Bima pun menjelaskan jika honorer K2 di Papua terdiri atas OAP dan non -OAP. Karena jumlah honorer K2 di Papua tidak banyak, maka akan diangkat seluruhnya.

Baca Juga: aespa Jadi Penampil Pertama dalam Seri Konser Musim Panas Good Morning America

Berikut beberapa penambahan pasal dalam RUU yang disepakati pada Pembentukan Provinsi baru pemekaran Papua:

1. Ketentuan mengenai penataan ASN di tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.

2. Untuk pertama kalinya pengisian ASN di provinsi baru pemekaran Papua bisa dilakukan dengan penerimaan:

Baca Juga: Boris Johnson Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatannya Sebagai Perdana Menteri Inggris

a. CPNS orang asli Papua yang berusia paling tinggi 48 tahun.

b. Pegawai honorer asli Papua yang terdaftar sebagai honorer K2 di BKN menjadi CPNS yang berusia paling tinggi 50 tahun.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Portal Kotamobagu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah