Bagaimana Nasib Guru Honorer (Pelamar P3) Pada PPPK 2022 Setelah Adanya Perubahan Prioritas? Begini Ketentuann

- 10 Juli 2022, 10:24 WIB
Berikut ini merupakan Perubahan Prioritas PPPK 2022 dan Nasib Pelamar Prioritas 3 PPPK Guru 2022 berdasarkan Permenpan RB No 22 Tahun 2022.
Berikut ini merupakan Perubahan Prioritas PPPK 2022 dan Nasib Pelamar Prioritas 3 PPPK Guru 2022 berdasarkan Permenpan RB No 22 Tahun 2022. /Instagram @cpns.analitica

BERITASOLORAYA.com – Nasib guru honorer negeri yang telah terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun ketika adanya perubahan prioritas PPPK 2022 saat ini tengah ramai diperbincangkan.

Pasalnya pada seleksi PPPK 2022 terdapat guru yang atau pelamar yang termasuk pelamar prioritas 1, prioritas 2, serta prioritas 3.

Pada peraturan sebelumnya, guru honorer yang termasuk kategori pelamar prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3 tidak perlu melalui tahapan seleksi tes. Sebab ketiga pelamar tersebut dapat langsung melakukan pemberkasan.

Baca Juga: Anda Pusing Setelah Mengkonsumsi Daging? Kenali Beberapa Penyebabnya Berikut Ini

Untuk penempatan guru pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3 yaitu pada sekolah-sekolah negeri yang membuka formasi PPPK 2022.

Berbeda halnya dengan pelamar umum, untuk menjadi ASN PPPK 2022 maka guru tersebut harus melewati tahapan tes terlebih dahulu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), terdapat perubahan prioritas PPPK 2022, termasuk pada pelamar dengan kategori prioritas 3.

Baca Juga: CATAT! Seleksi CPNS Dan PPPK 2022 akan Segera Dibuka, Jangan Lupa Cermati Syarat dan Dokumen yang...

Pada PermenpanRB No 22 Tahun 2022 dijelaskan terkait kategori dan persyaratan pelamar bagi guru honorer di tanah air yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x