Peluang Pengangkatan Guru Honorer Berdasarkan Hasil Audiensi Dengan Komisi X DPR Pada PPPK 2022

- 10 Juli 2022, 10:39 WIB
Hasil Audiensi antara guru lulus passing grade dengan Komisi X DPR RI terkait pelaksanaan PPPK 2022.
Hasil Audiensi antara guru lulus passing grade dengan Komisi X DPR RI terkait pelaksanaan PPPK 2022. /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya peluang guru honorer pada seleksi PPPK 2022 semakin terbuka lebar setelah adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara perwakilan guru lulus passing grade pada PPPK 2021 dengan Komisi X DPR RI.

Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam guru lulus passing grade tersebut diundang secara resmi oleh Komisi X DPR RI dalam RDPU pada Rabu 6 Juli 2022.

Komisi X DPR RI mengajak kepada sejumlah guru honorer yang tergabung dalam perwakilan guru lulus passing grade PPPK untuk mengadakan audiensi menjelang pelaksanaan seleksi PPPK 2022.\Baca Juga: Penting! Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu Tentang Hal Ini pada Kurikulum Merdeka Belajar dari Kemdikbud

Dalam hasil audiensi tersebut terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan guru lulus passing grade PPPK kepada Komisi X DPR RI.

Beberapa aspirasi yang disampaikan pun berkenaan dengan peluang guru honorer terutama yang telah lulus passing grade PPPK.

Berikut ini adalah beberapa aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan guru lulus passing grade PPPK kepada Komisi X DPR RI:

Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru Honorer (Pelamar P3) Pada PPPK 2022 Setelah Adanya Perubahan Prioritas? Begini Ketentuann

  1. Setelah penempatan guru PPPK dan sudah dilantik di tahap 1 dan tahap 2, tidak mendapatkan jam mengajar lagi dan tidak memegang kelas lagi pada tahun ajaran baru 2022-2023.
  2. Memohon agar Komisi X DPR RI dapat mengundang Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pengajuan formasi dan ketersediaan anggaran PPPK.
  3. Memohon agar Tenaga Kependidikan (Tendik) untuk diperhatikan dan diadakan seleksi bagi yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
  4. Berharap agar guru yang ikut seleksi PPPK dan telah lulus passing grade dapat segera diberikan SK (terutama bagi pelamar prioritas 1).
  5. Memohon agar guru sekolah swasta yang telah lulus passing grade untuk tidak dikembalikan lagi ke sekolah asal.
  6. Formasi bagi guru Bahasa Inggris yang telah ikut seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 tidak lebih dari 10% dari jumlah formasi yang tersedia
  7. Di Provinsi Jawa Barat terdapat guru lulus passing grade sebanyak 10.397, dan sebanyak 6.425 akan mendapat formasi, sementara 3.972 guru lulus passing grade belum mendapatkan formasi yang berada di mapel PKWU, PAI, Bahasa Inggris, PKn, PJOK, dan guru SLB.
  8. Dari 15 Kabupaten di Provinsi Lampung, baru 2 Kabupaten saja yang telah memberikan SK kepada peserta seleksi tahap 1 dan 2.
  9. Terkait nasib guru yang sudah terlanjur di PHK yang sampai saat ini belum mendapatkan SK.
  10. Menyerahkan tabulasi berbagai persoalan pada tes seleksi ASN PPPK tahun 2021
  11. Meminta agar guru yang lulus passing grade yaitu sebanyak 2.593 di Kabupaten Bekasi mendapatkan SK pengangkatan ASN PPPK 2022, jadi tidak hanya 1020 yang diusulkan, begitu juga dengan daerah lain.

Baca Juga: Anda Pusing Setelah Mengkonsumsi Daging? Kenali Beberapa Penyebabnya Berikut Ini

Dengan beberapa aspirasi tersebut, maka Komisi X DPR RI memberikan beberapa pandangan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x