Begini Nasib Guru Honorer 2022-2023: di Sekolah Negeri, Swasta, dan Fresh Graduate FKIP Usai Penghapusan

- 13 Juli 2022, 15:16 WIB
Sebanyak 91 orang guru honorer di Lombok Timur menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (dok/ist)
Sebanyak 91 orang guru honorer di Lombok Timur menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (dok/ist) /Riadi/

BERITASOLORAYA.com - Setelah terbit surat edaran penghapusan guru honorer 2023, banyak yang bingung bagaimana nasib guru honorer kedepannya.

Meskipun diketahui bahwa nasib guru honorer 2023 atau tenaga honorer tetap bisa diatur dengan pola outsourcing.

Namun, topik nasib guru honorer tahun 2023 serta nasib guru honorer 2022 akan dihapus dan diganti menjadi PPPK membuat banyak guru bingung.

Untungnya, tetap ada celah guru honorer bisa diangkat menjadi ASN baik melalui mekanisme seleksi CPNS 2022 maupun seleksi PPPK 2022, yang mana untuk guru honorer dapat melalui seleksi PPPK Guru 2022 dan seleksi PPPK non Guru 2022.

Baca Juga: Seiring Bertambahnya Usia, Produksi Air Mata akan Berkurang, Mengapa?

Nah, artikel ini akan membahas terkait nasib guru honorer tahun 2022 hingga 2023, baik di sekolah negeri, di sekolah swasta, dan guru yang fresh graduate FKIP.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), untuk guru honorer di sekolah negeri, sesuai dengan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi.

Dalam aturan surat edaran tersebut dinyatakan dalam Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari dua, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Siapa Saja yang Masuk Pelamar P1 Pada Seleksi PPPK 2022? Mungkin Anda Termasuk

Selain itu, surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa jenis kepegawaian akan dihapus terkecuali PNS dan PPPK di lingkungan instansi.

Bagi guru honorer di sekolah negeri yang sudah lulus seleksi passing grade 2021, hanya tinggal menunggu menjadi PPPK Guru 2022.

Diketahui ada sekitar 193.954 pengangkatan guru yang lulus passing grade 2021.

Sedangkan guru honorer yang tidak lulus passing grade dapat mengikuti seleksi bagi pelamar umum yang terdaftar di Dapodik kurang lebih tiga tahun.

Baca Juga: Kemendikbud Berikan Pedoman tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS. Simak Penjelasan dan Tujuannya...

Sama dengan guru honorer di sekolah negeri, guru honorer di sekolah swasta yang lulus passing grade 2021 juga hanya menunggu penempatan menjadi PPPK Guru 2022.

Sedangkan untuk guru honorer di sekolah swasta yang tidak lulus passing grade 2021 atau seorang pelamar baru, guru ASN tersebut dapat mengikuti seleksi CAT-UNBK.

Bagi guru honorer di sekolah swasta yang tidak lulus passing grade 2021 harus sudah terdaftar di Dapodik.

Seleksi tes CAT-UNBK akan terlaksana apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru 2022 setelah seleksi verifikasi.

Berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri maupun swasta, nasib guru fresh graduate FKIP tidak akan bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 atau CPNS 2022.

Baca Juga: Pengumuman Kemdikbud untuk Guru yang Ingin Dapat Sertifikasi, Hanya 2 Hari Lagi. Mari Simak Segera ...

Namun, guru fresh graduate FKIP ini hanya bisa mengikuti seleksi pada PPG Prajabatan 2022.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah