BERITASOLORAYA.com – Setiap PNS akan diberi tugas belajar oleh Pemerintah dan menjadi satu hal yang harus dilaksanakan.
Pemberian tugas belajar untuk PNS ini diatur secara resmi dalam salinan JDIH Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian tugas belajar kepad PNS dengan tujuan peningkatan kemampuan, keahlian, dan keprofesionalan PNS.
Terlebih jika PNS ingin naik jabatan, maka bisa dengan menuntaskan tugas belajar sebagaimana yang diberikan oleh Kemdikbud.
Baca Juga: Lirik Lagu Late Night Talking oleh Harry Styles, Bikin Harimu Semangat Sepanjang Hari!
Namun perlu diketahui bahwa pemberian tugas belajar kepada PNS tersebut ternyata bisa diberhentikan oleh PPK.
Pemberhentian tugas belajar PNS oleh PPK ini bukan berarti tidak ada alasan atau penyebab, tetapi dilakukan dengan dasar yang jelas sehingga membuat PNS kehilangan tugas belajarnya.
Pemberhentian tersebut juga dibuktikan dengan beberapa pendukung seperti bukti-bukti tertulis dan yang lainnya.
Baca Juga: Bulan Juli Guru PPPK 2022 yang Telah Lulus Passing Grade, Sudah Bisa Lihat Sekolah dan Nama
Berikut adalah 8 penyebab tugas belajar PNS diberhentikan oleh PPK, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud.