Begini Nasib Guru Honorer Berdasarkan SE PermenpanRB, Terkait Keikutsertaan Seleksi PPPK dan PNS, Simak Disini

- 15 Juli 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi Begini Nasib Guru Honorer Berdasarkan SE PermenpanRB, Terkait Keikutsertaan Seleksi PPPK dan PNS
Ilustrasi Begini Nasib Guru Honorer Berdasarkan SE PermenpanRB, Terkait Keikutsertaan Seleksi PPPK dan PNS /silabus.web.id

BERITASOLORAYA.com – Guru honorer sedang banyak diperbincangkan oleh berbagai pihak terutama dalam pembahasan seleksi PPPK dan PNS.

Nasib guru honorer memang sedang dikhawatirkan terlebih dalam hal rekrutmen PPPK dan PNS yang menurut informasi akan dilaksanakan tahun 2022.

Sebagaimana informasi yang ada bahwa seleksi PPPK sudah tiba pada tahap ketiga dan muncul Peraturan Pemerintah tentang posisi tenaga honorer yang akan dihapus.

Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Daerah Bogor yang Murah, Cocok Dikunjungi di Akhir Pekan

Maka wajar jika banyak pertanyaan tentang nasib guru honorer di sekolah negeri, guru honorer di sekolah swasta, guru honorer diatas usia 35 tahun dan yang tidak lulus PPPK, terlebih dalam hal rekrutmen PPPK dan PNS.

Berdasarkan Surat dari PANRB tertanggal 21 Mei 2022 lalu, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah ditujukan untuk guru honorer yang ada di sekolah negeri.

Dan juga sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2014 bahwa manajemen ASN akan diubah menjadi PPPK dan PNS saja dan tidak ada honorer di pemerintahan dan maksimal hanya sampai tahun 2023 saja.

Maka dengan adanya SE tersebut, PPK diharap untuk segera melakukan pemetaan pegawai honorer untuk diikutsertakan dalam seleksi PPPK atau PNS.

Baca Juga: Ternyata Ada Perbedaan untuk Jenis Parfum Pria dan Wanita, Ini Penjelasan Lebih Lanjut

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x