Info Resmi dari Kemendikbud, PNS Bisa Mengajukan Perpanjangan Masa Tugas Belajar Asalkan...

- 13 Juli 2022, 20:55 WIB
Cek kriteria penerima tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS yang akan segera cair
Cek kriteria penerima tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS yang akan segera cair /mohamed_hassan/Pixabay

 

BERITASOLORAYA.com – Kemendikbud memberikan informasi resmi tentang pemberian tugas belajar.

Pemberian tugas belajar kepada PNS memang sangat diperlukan untuk kepentingan kenaikan jabatan.

Sebelum PNS bisa naik jabatan, mereka harus meningkatkan kompetensi, kemampuan, dan keprofesionalannya melalui pemberian tugas belajar.

Hal ini disampaikan Kemendikbud melalui salinan JDIH resminya.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang untuk Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I

Salinan resmi dari Kemendikbud yang mengatur tentang pelaksanaan tugas belajar kepada PNS ini adalah JDIH Nomor 27 Tahun 2022.

Dalam salinan resmi tersebut, tercantum bahwa seorang PNS harus bisa menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Namun apabila seorang PNS tidak bisa menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu yang diberikan, maka bisa mengajukan usulan perpanjangan.

Usulan tentang perpanjangan masa tugas belajar ini juga dijelaskan oleh Kemendikbud melalui salinan resminya.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah