BERITASOLORAYA.com - PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut akan mendapatkan sanksi berat dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN
Pasalnya BKN telah resmi mengeluarkan Peraturan BKN No.6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai Pegawai Negeri, PNS wajib menaati kewajibannya dalam bekerja serta menghindari larangan yang telah tercantum pada peraturan tersebut.
Baca Juga: Satuan Pendidikan Perlu Tahu, Begini Mekanisme Penyelenggaraan OSN SMP Tahun 2022
Peraturan mengenai sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tersebut tercantum dalam BAB III yang berisi Hukuman Disiplin.
Pada bagian BAB III paragraf 4 Mengenai Hukuman Disiplin Berat pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa
“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.”
Berikutnya pada pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa