Pemberian Tugas Belajar kepada PNS Bisa Diberhentikan, Ketahui Hal-Hal yang Jadi Penyebabnya

- 13 Juli 2022, 20:37 WIB
 Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /freepik.com/syarifahbrit

BERITASOLORAYA.com – Pemberian tugas belajar kepada PNS merupakan hal yang perlu dilaksanakan.

Pentingnya pemberian tugas belajar ini telah disampaikan Kemendikbud melalui salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022.

Di dalam salinan JDIH Kemendikbud tersebut, dijelaskan bahwa pemberian tugas belajar kepada PNS bertujuan agar pegawai negeri sipil bisa meningkatkan kemampuan, keahlian, kompetensi dan keprofesionalannya.

Baca Juga: Hubungan Asmara Kim Go Eun dan Jinyoung Dalam Drama Yumi's Cells 2 Buat Penasaran, Benarkah Happy Ending?

Pemberian tugas kepada PNS ini dibutuhkan agar seorang PNS bisa mendapatkan kenaikan jabatan.

Hal ini ada disampaikan Kemendikbud melalui salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Juni 2022.

Namun sayangnya, pemberian tugas belajar pada PNS ini bisa diberhentikan.

Pihak yang berwenang untuk menghentikan pelaksanaan tugas belajar dari Kemendikbud ini adalah PPK atau Pihak Yang Menerima Delegasi Kewenangan.

Baca Juga: Ketahui Hak-Hak yang Diperoleh PNS Jika Mengikuti Tugas Belajar dari Kemendikbud

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x