BERITASOLORAYA.com – Pemberian tugas belajar kepada PNS merupakan hal yang perlu dilaksanakan.
Pentingnya pemberian tugas belajar ini telah disampaikan Kemendikbud melalui salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022.
Di dalam salinan JDIH Kemendikbud tersebut, dijelaskan bahwa pemberian tugas belajar kepada PNS bertujuan agar pegawai negeri sipil bisa meningkatkan kemampuan, keahlian, kompetensi dan keprofesionalannya.
Pemberian tugas kepada PNS ini dibutuhkan agar seorang PNS bisa mendapatkan kenaikan jabatan.
Hal ini ada disampaikan Kemendikbud melalui salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Juni 2022.
Namun sayangnya, pemberian tugas belajar pada PNS ini bisa diberhentikan.
Pihak yang berwenang untuk menghentikan pelaksanaan tugas belajar dari Kemendikbud ini adalah PPK atau Pihak Yang Menerima Delegasi Kewenangan.
Baca Juga: Ketahui Hak-Hak yang Diperoleh PNS Jika Mengikuti Tugas Belajar dari Kemendikbud