BERITASOLORAYA.com – Untuk kenaikan jabatan, maka seorang PNS harus dapat menyelesaikan tugas jabatan yang diberikan.
Hal ini telah disampaikan oleh Kemendikbud melalui salinan JDIH resminya.
Salinan resmi dari Kemendikbud yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian tugas belajar kepada PNS ini adalah JDIH Nomor 27 Tahun 2022.
Di dalam salinan JDIH tersebut ada beberapa informasi terkait mengenai penyelesaian tugas belajar.
Baca Juga: Pemberian Tugas Belajar kepada PNS Bisa Diberhentikan, Ketahui Hal-Hal yang Jadi Penyebabnya
Para PNS yang mengikuti tugas belajar diharapkan mampu menyelesaikannya sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
Sebab jika PNS yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan tepat waktu, akan diberikan sanksi sesuai pedoman yang sudah diberikan Kemendikbud.
Berdasarkan informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, penetapan sanksi ini telah dijelaskan dalam salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 34 di Bab IX. Adapun sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut.